Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan

  1. 1. Foto copy Surat Pemberkatan Perkawinan menurut agama
  2. 2. Kutipan Akta Perceraian bagi yang pernah cerai hidup
  3. 3. Foto copy Kutipan Akta Kematian Suami / Istri bagi duda/janda yang cerai mati
  4. 4. Dokumen Imigrasi bagi WNA
  5. 5. Izin rekomendasi Kedutaan / Perwakilan Negara yang bersangkutan bagi WNA
  6. 6. Pengantar dari Desa / Kelurahan Model N1, N2, N3, N4
  7. 7. Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mempelai, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua dan 2 orang saksi
  8. 8. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran kedua mempelai
  9. 9. Surat izin Komandan bagi anggota TNI / POLRI
  10. 10. Surat Izin Orang tua / Penetapan Pengadilan bagi mempelai yang belum cukup usia sesuai Undang-Undang
  11. 11. Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar (berdasi, berdampingan)
  12. 12. Foto copy surat Baptis atau pengakuan umat
  13. 13. Surat keterangan Ganti nama (jika punya)
  14. 14. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
  15. 15. Surat keterangan belum pernah menikah / rekomendasi menikah dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (mempelai dari luar kota/kabupaten)

  1. 1. Pemohon mengambil formulir / blanko permohonan Akta Perkawinan di loket pendaftaran, kemudian diisi / ditulis dengan huruf balok dengan benar sesuai dengan data yang ada.
  2. 2. Formulir / blanko permohonan tersebut kemudian diajukan ke loket pedaftaran dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam formulir / blanko permohonan dan wajib menunjukkan surat-surat dokumen aslinya.
  3. 3. Pelaksanaan sidang pencatatan serta penandatanganan register Akta Perkawinan.
  4. 4. Setelah menandatangani register kemudian pemohon menerima bukti pengambilan.

Maksimal 3 Hari Kerja

Gratis

1. Register dan kutipan akta perkawinan 2. Database kependudukan

Tindak lanjut penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah:

  1. Kepala seksi
  2. Kepala bidang
  3. Sanksi

Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan, saran dan masukan:

  1. Langsung kepada petugas yang menangani pengaduan
  2. Melalui telepon kantor dengan nomor (0355) 321206
  3. Melalui kotak saran

Melalui e-mail dukcapilta@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan"